JABARNEWS | BANDUNG – Salah satu upaya pemerintah dalam menyikapi pandemi corona seperti saat ini adalah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB ini guna mencegah dan memutuskan rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
Bagi warga BTN Beringin Rindang, RT 08, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih diperbolehkan masuk setelah memperlihatkan kartu identitas. Selama penutupan, pintu-pintu masuk dijaga ketat oleh petugas terdiri dari warga agar pemberlakuan jam malam dinilai efektif untuk meminimalisir virus corona.
Namun, pos portal pengamanan Covid-19 di Jalan Utama dibuat geger dengan ulah pemuda yang diketahui bernama TA (21) warga Jalan HM Rafi’i BTN Beringin Rindang, tersebut mengamuk dengan membawa senjata tajam jenis pedang dan senjata tajam jenis pisau.
Dijelaskan Kapolsek Arsel AKP Wilhelmus Helky mengatakan keributan tersebut bermula pada hari Selasa 12 Mei 2020 pukul 22.50 WIB.
“Dua senjata tajam tersebut rencananya digunakan untuk membuat perhitungan dengan warga sesama komplek BTN Beringin Rindang yang berjaga di portal masuk ke kawasan perumahan dalam rangka pengetatan dan pengamanan Covid-19,” jelasnya.
Pemuda tersebut bermaksud pulang, dan saat memasuki jalan utama BTN Beringin Rindang atau di depan pos portal pencegahan COVID-19 dihentikan oleh petugas jaga pos pencegahan Covid-19 yang bermaksud melakukan pemeriksaan.
“Saat akan dilakukan pemeriksaan, terlapor tidak mau membuka kaca helm yang dipakainya,” beber Kapolsek.
Penolakan TA (21) untuk membuka kaca helmnya berbuntut pada adu argumentasi antara ia dengan petugas jaga pos, diduga tidak terima atas kejadian tersebut, terlapor kemudian pulang kerumahnya untuk mengambil sajam jenis pedang dan sajam jenis pisau.
Kemudian ia kembali lagi menuju ke Pos pemeriksaan Covid-19 dengan maksud akan membuat perhitungan, kemudian warga segera menghubungi Polsek Arsel terkait keributan tersebut.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya terlapor beserta barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis pedang dan 1 bilah sajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat diamankan di Polsek Arsel.
Kapolsek menambahkan pihaknya mengambil langkah selanjutnya dengan mengembangkan kasus tersebut. (Red)