JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan bunga pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk Koperasi Merah Putih minimal sebesar 6 persen.
Skema pembiayaan ini dirancang sebagai dukungan modal usaha koperasi desa/kelurahan Merah Putih dalam menggerakkan sektor ekonomi di tingkat akar rumput.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan bahwa bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Kopdes Merah Putih telah dipatok minimal 6 persen.
“Bunga KUR minimal 6 persen,” tegas Zulhas usai rapat koordinasi terbatas di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Zulhas juga menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai skema pendanaan dari Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) telah selesai disusun dan diterbitkan. “Sudah (PMK), sudah berjalan,” ujarnya.