Nasional

Bupati Ciamis Usulkan PSBB Di Ciamis Diperpanjang, Ini Alasannya

×

Bupati Ciamis Usulkan PSBB Di Ciamis Diperpanjang, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIAMIS – Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya meminta pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Ciamis tetap dilanjutkan.

Menurutnya, permintaan PSBB secara Parsial itu diajukan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan di teruskan ke pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Saat melaksanakan evaluasi PSBB kemarin (16/5/2020) bersama Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, posisi persebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis cukup berat, posisinya ada di Level 3, yakni artinya cukup berat, oleh sebah itu perlu dilaksanakan PSBB lanjutan,” kata Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, Minggu (17/5/2020).

Baca Juga:  Sekda : PPIH Jadi Kunci Keberhasilan Haji 2018

Herdiat menjelaskan, pelaksanaan PSBB lanjutan secara parsial itu akan di fokuskan di wilayah zona merah, yaitu wilayah Kecamatan Pamarican dan Kecamatan Banjarsari, serta wilayah padat penduduk lainnya.

“Dari hasil pemantauan PSBB hari ini, sudah tercatat 42.485 orang pelaku perjalanan (OPP) yang tercatat by name by address, pelaksanaan pencatatan itu lebih berat jika yang masuk wilayah Ciamis lebih banyak, apalagu jika ada aturan pelonggaran aturan moda transportasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Travel Al Qodri Bantah Terlibat dengan Investasi Bodong Travel Al Bayyinah

Dengan demikian kata Herdiat, pengawasan migrasi penduduk perlu terus dilakukan, supaya pencegahan dini terhadap penyebaran virus corona dapat kita minimalisir, oleh sebab itu pemberlakuan social distancing harus tetap dilakukan agar kerumunan disetiap wilayah di Kabupaten Ciamis tetap kita cegah.

Baca Juga:  Hore.. Tahun Depan Kampung Kumuh di Bekasi Akan Ditata

“Selain itu untuk suksesnya pelaksanaan PSBB lanjutan di Kabupaten Ciamis, pihak kerjasama pihak aparat terkait harus lebih maksimal, terutama pihak terkait yang berada di akar rumput, yakni level RT, RW, Kadus, Camat harus lebih objektif dalam mengawasi orang dalam pantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG) dan orang pelaku perjalanan (OPP),” ucapnya. (Tny)

Tinggalkan Balasan