Nasional

Bupati Purwakarta Keluarkan Keputusan dan Peraturan Terkait PSBB

×

Bupati Purwakarta Keluarkan Keputusan dan Peraturan Terkait PSBB

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memastikan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 6 kecamatan di wilayahnya.

Adapun 6 kecamatan yang akan menerapkan PSBB yaitu, Kecamatan Purwakarta, Bungursari, Campaka, Jatiluhur, Babakancikao dan Pasawahan.

Penerapan PSBB di 6 kecamatan tersebut berdasarkan keputusan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 188.4.45/Kep.351-Huk/2020, Tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Purwakarta dalam rangka percepatan penanggulangan coronavirus disease 2019 (Covid-19)

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem Diprediksi Landa Indonesia, BMKG Imbau Waspada Badai dan Angin Kencang!

Dimana surat keputusan itu ditetapkan di Purwakarta pada Senin, 4 Mei 2020 dan ditandatangi langsung Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis, seluruh masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktifitas di wilayah sebagaimana dimaksud wajib mematuhi ketentuan pemberlakukan PSBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Begini Cara Tampilkan Hiburan di OPPO Reno6 ke Layar TV

Di hari yang sama, Pemkab Purwakarta juga mengeluarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 144 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB.

Isi dari peraturan tersebut diantaranya, melakukan pembatasan pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan. Kemudian Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Tertulis juga tentang Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Kemudian Kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB.

Baca Juga:  Komisi X Tanggapi Pengunduran NU dan Muhammadiyah dari POP

Dalam peraturan Bupati Purwakarta tersebut, juga menyebutkan tentang Hak dan Kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB serta penjelasan terkait sanksi bagi setiap orang atau badan/ dan atau penanggung jawab kegiatan yang melanggar ketentuan/kewajiban selama penerapan PSBB. (Zal)

Tinggalkan Balasan