JABARNEWS | PURWAKARTA – Kantongi narkoba jenis sabu, pria yang berprofesi sebagai buruh berinisial K (30) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Dia terciduk di kediamannya di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, pada Jumat (11/5/20188) silam.
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus kecil plastik klip bening. Kemasan tersebut diduga berisi kristal sabu yang dibungkus kertas timah rokok di dalam bekas sebuah bungkus rokok.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainya seperti seperangkat alat hisap sabu yang berisi cairan bening. Alat tersebut terbuat dari botol bekas air mineral,” kata AKP Heri, Selasa (15/5/2108).
Atas perbuatanya, tegas Heri, pria yang berprofesi sebagai buruh itu pun dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) hurup a, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta juga terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat