Nasional

Catat! Inilah Syarat dan Ketentuan Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jabar

×

Catat! Inilah Syarat dan Ketentuan Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jabar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali meluncurkan program pembebasan biaya Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat di seluruh Jawa Barat.

Pembebasan biaya denda pajak berlaku mulai dari tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019. Dalam melakukan pembayarannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Hening Widiatmoko, M.A mengatakan, syarat tersebut diperuntukkan bagi seluruh pengendara wajib pajak yang terlambat dalam membayar PKB.

Baca Juga:  Awasi Penyaluran Bansos Di Bandung Barat, Ini yang Dilakukan Kemensos

“Pajak 5 tahun atau lebih, cukup bayar 4 tahun saja. Kami sadar ini akan jadi beban,” kata Hening di Geung Sate, Kota Bandung, Jum’at (8/11/2019).

Dia menambahkan, pembebasan biaya denda pajak meliputi pengurangan pokok PKB, dan pembebasan sanksi admisistratif berupa denda PKB. Untuk pembayaran 5 tahunan PKB (ganti STNK) melalui Samsat induk wilayah Kabupaten/kota sesuai alamat STNK.

Baca Juga:  Pemasangan Pipa Air Bersih di Lokasi TMMD

“Mengikuti pengurangan pokok PKB, dan pengurangan sanksi,” ucapnya.

Berikut adalah syarat dan ketentuan bebas denda pajak kendaraan:

1. Diperuntukkan bagi seluruh Wajib Pajak (Orang Pribadi, Badan dan Pemerintahan) yang

mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

2. Meliputi Pengurangan Pokok PKB dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda PKB;

3. Tidak berlaku bagi Kendaraan Bermotor baru;

4. Pajak ditetapkan maksimal 4 (Empat) Tahun bagi Waljib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran 5 (lima) tahun atau lebih dari masa berlaku;

Baca Juga:  Kunjungi Ulama, Ini Doa Untuk Kapolres Purwakarta

5. Dokumen yang harus dibawa:

– Untuk Balik Nama: (KTP Copy, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kuitansi Pembelian).

– Untuk Perpanjangan Tahunan: (KTP Asli, STNK Asli).

– Untuk Perpanjangan 5 Tahunan: (KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli dan Cek Fisik);

6. Berlaku mulai tanggal 10 November 2019 sampai dengan 10 Desember 2019. (RNU)

Tinggalkan Balasan