Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan ketentuan teknis lainnya, peserta yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti seleksi CASN pada periode berikutnya.
Sebagai bentuk respons, Kementerian PANRB bersama Panitia Seleksi Nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta instansi terkait akan memperkuat seluruh sistem pengadaan ASN.
Penguatan tersebut akan mencakup:
- Proses pengumuman dan pendaftaran,
- Pelaksanaan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT),
- Hingga proses pengangkatan ASN.
Rini menekankan, keseriusan pelamar dalam memahami syarat dan tanggung jawab ASN sejak awal seleksi menjadi aspek penting yang akan terus ditekankan dalam proses ke depan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News