Ia juga menambahkan, struktur koperasi desa, tata kelola, building capacity hingga struktur keuangan dari desa maupun koperasi desa perlu diperhatikan secara menyeluruh. Hal ini akan dikoordinasikan lintas kementerian, terutama kementerian di bawah Kemenko Pangan.
Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa skema penjaminan ini akan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi Koperasi Merah Putih. Dana desa akan digunakan sebagai jaminan kredit koperasi jika di kemudian hari terjadi kredit macet.
“Plafon kredit yang ingin diterima koperasi desa akan dijamin dengan dana desa, apabila di kemudian hari terjadi masalah,” ujar Budi Arie dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025).
Sebagai ilustrasi, jika koperasi desa mengajukan kredit Rp3 miliar dan menghadapi kendala pembayaran, dana desa akan menutupi risiko gagal bayar tersebut. Namun jika koperasi berjalan lancar, dana desa tetap utuh.
Budi Arie juga menekankan bahwa kebijakan ini bersifat antisipatif. Pemerintah tetap berharap seluruh koperasi dapat menjalankan kewajiban keuangannya tanpa mengganggu alokasi dana desa.