Biaya Sertifikasi Halal Turun Jadi Rp650 Ribu, Ini Ketentuannya

Ilustrasi Biaya Sertifikasi Halal turun jadi Rp650 ribu. (Foto: Mnews.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Penurunan biaya sertifikasi halal tersebut yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu.

Baca Juga:  Nekat Bawa Motor Di Jalur Tol Pria Ini Cengengesan Saat Ditanya Polisi

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham mengatakan, beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.

Baca Juga:  Meski Tak Ada yang Lihat Hilal, Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Kamis 29 Juni

“Tarif baru ini jauh lebih murah,” kata Aqil dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/1/2022).

Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu. Dengan rincian, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga:  Iwan Setiawan Rekomendasikan Kenaikan UMK Bogor 14 Persen