Dewas KPK Akhirnya Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Apa itu?

Ketua KPK, Firli Bahuri

Selain itu, Firli juga terbukti tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya dan menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.

Dewas KPK, dalam pertimbangannya, menilai bahwa tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli. Sebaliknya, terdapat beberapa hal yang memberatkan, seperti tidak mengakui perbuatannya, mangkir dalam persidangan kode etik, dan berusaha memperlambat jalannya persidangan tanpa alasan yang sah.

Baca Juga:  KPK Buka Rekrutmen CPNS 2023, Berikut Formasi, Besaran Gaji dan Tunjangannya

“Sebagai ketua dan anggota KPK, seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik,” ungkap Tumpak.

Baca Juga:  Mantan Pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto Dikukuhkan Sebagai Ketua Satgas Dana Desa

Keputusan Dewas KPK ini menegaskan komitmen lembaga untuk menjaga integritas dan memberikan sinyal kuat terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat tinggi di dalamnya. (red)

Baca Juga:  KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Toilet Mewah di Bekasi, Siapa Mereka?