Nasional

Dianggap Persulit Buruh, Jokowi Perintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk Revisi JHT

×

Dianggap Persulit Buruh, Jokowi Perintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk Revisi JHT

Sebarkan artikel ini
Karikatur Presiden Jokowi dan Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Menanggapi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi polemik di tengah publik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memerintahkan agar aturan pencairan JHT di revisi.

Baca Juga:  Tenaga Medis Di Jabar Butuh APD

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat, 21 Februari 2022.

“Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” ujar Pratikno.

Baca Juga:  Pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Capai 88,8 Persen!

Menurut Pratikno Presiden Jokowi berharap agar para pekerja dipermudah dalam menghadapi situasi sulit yang terjadi.

“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang menghadapi PHK,” lanjut Pratikno menyampaikan amanat Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Tiga Sapi Simental dan Limosin Asal Kota Bandung Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Jokowi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan