Polres Purwakarta Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Pantura

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jaringan pengedar narkoba jenis ganja asal Pantura diringkus jajaran Polres Purwakarta. Penangkapan seorang pria berinisial AR (25) itu bermula dari penangkapan atas pria berinisial S (33) yang tercatat sebagai warga Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang pada Jumat (1/8/2019) lalu.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui Perwira Urusan Humas Ipda Tini Yutini mengatakan, tersangka S ditangkap di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Veteran, Gang Flamboyan, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta.

Baca Juga:  Motor Tabrak Mobil Pick Up di Cianjur, 1 Anak Kritis

“Saat ditangkap S kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram,” kata Tini kepada awak media saat ditemui di Polres Purwakarta, Kamis (22/8/2019).

Saat dimintai keterangan, lanjut Tini, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AR (25).

“Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap AR yang juga tercatat sebagai warga Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang,” kata Tini .

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ingin Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran saat Pemilu dan Pilkada 2024

Kemudian, tambah dia, pada Minggu (4/8/2019) dini hari, Tim Sat Res Narkoba Polres Purwakarta menangkap tersangka AR di kediamannya di Kampung Ciberes, Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang.

“Dari tangan AR diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 9,19 gram. AR pun langsung diamankan petugas,” kata Tini.

Baca Juga:  Biaya Sertifikasi Halal Turun Jadi Rp650 Ribu, Ini Ketentuannya

Tertangkapnya S dan AR, kata Tini, menegaskan jika salah satu pemain narkotika jenis ganja di Purwakarta adalah jaringan asal Pantura.

“Untuk S dan AR dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat