Nasional

Diberhentikan Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding

×

Diberhentikan Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Jimly
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Anwar Usman tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Menurut Jimly, majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga:  Uji Tanding Lawan Persib U-20, Alberts Hanya Turunkan 15 Pemain

Sementara, putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

“Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Baca Juga:  Jimly Asshiddiqie Sebut DPD Mirip LSM, Usul Dibubarkan Melalui Amandemen UUD

“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota, tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” tambahnya.

Baca Juga:  Begini Aksi Simpatik Polres Purwakarta Saat Operasi Patuh Lodaya 2020
Pages ( 1 of 2 ): 1 2