Diberhentikan Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding

Jimly
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: Istimewa).

MKMK juga memberi rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau bilamana dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.

Baca Juga:  Minimalisir Belum Tertib Label, DKUPP Purwakarta Kembali Lakukan Sidak

“Ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa? dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting sebaiknya diatur di undang-undang, jangan diatur sendiri dalam PMK,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ngeri! Baru Kemarin Menikah, Anwar Usman dan Idayati Langsung dapat e-KTP dan KK Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News