Nasional

Dinas ESDM Jabar Akan Tindak Tambang Ilegal di Sukatani Purwakarta

×

Dinas ESDM Jabar Akan Tindak Tambang Ilegal di Sukatani Purwakarta

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Rianto menegaskan akan menindak tambang galian tanah merah ilegal di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup oleh Dinas ESDM dan Satpol PP Jabar.

“Kalau memang operasi lagi nanti kita koordinasi dengan Satpol PP untuk ditindak,” kata Bambang saat dihubungi Jabarnews.com, Jumat (25/9/2020).

Kendati demikian, dia menyebut, sebenarnya Dinas ESDM hanya berwenang untuk menertibkan kegiatan tambang yang berizin. Namun, melanggar kententuan dalam perizinan.

Baca Juga:  Manfaatkan Liburan untuk Ajari Anak Hal Positif

“Kegiatan penambangan liar sebenarnya menjadi ranah aparat penegak hukum, Dinas ESDM/Pemda hanya berwenang kepada penertiban kegiatan-kegiatan yang sudah diberi izin, namun melanggar ketentuan-ketentuan dalam perizinan,” ucapnya.

Terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kewenangan penerbitan izin ditarik ke Pemerintah Pusat, Bambang menjelaskan, Undang-Undang tersebut tidak sejalan dengan otonomi daerah karena ada pembagian tugas dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehingga akan menyebabkan sulitnya pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian (Wasdal) pertambangan.

Baca Juga:  Perluasan Kewenangan Polri dalam Omnibus Law dapat Penolakan Ombudsman

Menurutnya, Pemprov Jabar hanya bisa melihat wilayahnya dieksploitasi tanpa bisa wasdal, sehingga berbagai dampak lingkungan dan sosial akibat kegiatan pertambangan akan sulit ditindak.

“Dengan kondisi saat ini aja kita masih kesulitan, apalagi nanti oleh pusat yang harus mengendalikan seluruh Indonesia,” jelasnya.

Bambang menambahkan, semua laporan dan aduan nanti harus bisa ditangani oleh pusat, dalam hal ini Pemprov sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada kewenangan.

Baca Juga:  Disdukcapil Garut Jemput Bola Rekam E-KTP

“Ini menjadi keprihatinan kita,” tambahnya.

Selain itu, Bambang menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 diperkirakan akan keluar antara bulan Oktober-November.

“Kami dengar sebentar lagi PP-nya akan keluar. Tidak akan lebih dari bulan Desember, mungkin akhir Oktober atau November,” pungkasnya. (Rnu)

Tinggalkan Balasan