Direktur RS Kebonjati: Soal Video Itu Miskomunikasi

JABARNEWS | BANDUNG – Viralnya sebuah video seorang pasien sekaligus peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ditolak Rumah Sakit (RS) Kebonjati hingga ditanggapi langsung Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Diakui Direktur RS Kebonjati Junandi Surjautama karena miskomunikasi.

Dilansir dari kompas.com, Junandi mengatakan, insiden itu terjadi pada 12 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Ia membantah jika pihaknya menolak pasien. Saat itu keluarga pasien yang diketahui berinisial RN datang dengan membawa kerabatnya yang didiagnosa mengalami penyakit jantung.

Sebelum dibawa ke RS Kebonjati, ia sempat dirawat di salah satu RS wilayah Cimahi. Di rumah sakit itu, RN diminta agar pasien cepat mendapat perawatan di ruang ICCU. Pihak RS Kebonjati, kata Junandi, tak bisa menerima pasien lantaran tak punya ruangan ICCU. Pasien yang dibawa pun tercatat sebagai peserta BPJS nonaktif.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Belum Berikan Kepastian Soal Boleh Tidaknya Tarawih

“Pertama, pasien ini berobat di daerah Cimahi, dia sakit jantung harus ditangani cepat, dirawat di RS yang punya ICCU. Dari RS sana pasien hanya bawa surat rujukan, pasien sempat ke RS Dustira. Dia pasien umum, tapi kita sudah bilang kita tidak punya ICCU, dokter spesialis jantung kita lagi cuti,” ungkap Junandi saat ditemui di RS Kebonjati, Selasa (24/7/2018) sore.

Junandi menilai, persoalan itu hanya miskomunikasi. Ia pun memaklumi kepanikan keluarga pasien.

Baca Juga:  Komnas HAM Turun Tanggan Selidiki Tragedi Kanjuruhan Malang

“Jadi mereka panik berlebihan karena dari rumah sakit pertama harus segera dirawat. Sedangkan pas dicek pasiennya stabil. Jadi dokter IGD juga bingung kenapa mesti dirawat di ICCU. Kami maklumi keluarga panik itu memang begitu,” katanya.

“Jadi bukan tidak ada ruangan, kita harus mengklasifikasikan pasien, itu kan pasien penyakit jantung harus ada perawatan khusus. Tapi kalau sistem rujukannya betul, kroscek dulu hal ini tak akan terjadi. Ini gak ada kroscek, masa rumah sakit kelas C merujuk ke rumah sakit kelas C lagi, gak bisa itu,” tambahnya.

Hasil pertemuan pada Senin (23/7/2018) kemarin, kedua belah pihak diakuinya sepakat berdamai dengan empat pernyataan yang disepakati.

Baca Juga:  AMPERA Kumpulkan Bantuan Lewat Program Amal Mulia Untuk Rohingya

Pertama, pihak rumah sakit dan keluarga pasien sepakat mengakhiri masalah viral video yang diunggah pada 12 Juli 2018 lalu karena miskomunikasi dan emosional. Poin kedua pihak rumah sakit berjanji akan meningkatkan pelayanan terhadap pasien baik BPJS atau umum.

Ketiga, keluarga pasien berjanji menghapus video dan membuat tulisan juga video klarifikasi. Terakhir, kedua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut baik secara perdata atau pidana.

“Jadi inti permasalahannya adalah adanya komunikasi yang kurang baik. Dan sekarang itu semua sudah selesai,” jelasnya. (Vie)