JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bandung belum memastikan soal perizinan melaksanakan ibadah salat tarawih, pada Ramadhan tahun ini.
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung, Yudi Abdurrahman. Menurutnya, tentang Tarawih atau ibadah di bulan Ramadhan, pihaknya akan mengomunikasikan.
“Nanti di satgas (Covid-19) akan dikomunikasikan dahulu, seperti tahun lalu, seperti apa langkah membuat regulasinya,” kata Yudi seperti dilansir dari Tribun pada Selasa (6/4/2021).
Yudi juga menerangkan, hingga kini belum ada kepastian apakah boleh atau tidak melakukan salat Tarawih berjemaah di masjid untuk wilayah Kabupaten Bandung.
“Tapi kalau belajar dari pengalaman, dengan tingkat fluktuatif Covid sekarang belum hilang, mungkin nanti ada regulasi untuk ibadah di bulan Ramadhan. Tinggal tunggu saja,” kata Yudi.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Grace Mediana, mengaku pihaknya tak bisa memastikan apakah Tarawih berjemaah diperbolehkan atau tidak.
“Kebijakan itu tergantung dari kepala daerah dan MUI,” kata Grace.
Namun, Grace menghimbau, dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, untuk tetap menerapkan 5M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi.
“Harus taat, patuh, disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kalau kondisi sakit batuk atau pilek, lebih baik diam saja di rumah,” ujarnya.
Hal tersebut, kata Grace, untuk memutus dan mencegah penyebaran Covid-19. (Red)