Ia juga menegaskan pemerintah tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri. Saat ini, iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar Rp35 ribu per bulan, sedangkan seharusnya Rp43 ribu, selisih Rp7 ribu ditanggung pemerintah sebagai subsidi.
Rencana penyesuaian tarif ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan dialokasikan Rp244 triliun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





