Dana ini disalurkan melalui enam agensi periklanan, yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (Rp105 miliar), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (Rp41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (Rp49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp33 miliar).
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa agensi-agensi tersebut hanya bertindak sebagai perantara tanpa benar-benar melakukan pekerjaan sesuai nilai kontrak. Bahkan, penunjukan mereka diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyebut bahwa terdapat perbedaan signifikan antara dana yang diterima agensi dengan jumlah yang dibayarkan kepada media, sehingga ditemukan selisih sebesar Rp222 miliar.
Dana ini kemudian digunakan sebagai anggaran nonbudgeter yang telah disetujui oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto untuk kepentingan tertentu.
Pelanggaran yang Dilakukan
Budi mengungkapkan bahwa terdapat berbagai bentuk penyimpangan dalam proses pengadaan jasa iklan ini. Beberapa di antaranya meliputi: