Sidang Kesembilan Kasus Ade Yasin, Delapan Orang Saksi Dihadirkan

Delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Ade Yasin.

JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, pada Senin (22/8/2022).

Pada sidang ke sembilan dengan agenda keterangan saksi kali ini, sedikitnya delapan saksi dihadirkan. Mereka adalah pegawai honorer Dinas PUPR Diva Medal Munggaran, Ketua Kadin Kabupaten Bogor Sintha Dec Chechawaty, Direktur PT Kemang Bangun Persada Sunaryo dan Direktur CV Raihan Putra Joharudin Syah.

Baca Juga:  Pemprov Jabar akan Tindak Tegas Tambang Ilegal Blok Gunung Sembung

Selain itu, wiraswasta Lai Bui Mun atau Anen, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi Sabrin Amirudin, Owner CV Dede Print Dede Sopian dan ajudan Bupati Ade Yasin, Anisa Rizki. Dalam sidang ini saksi Sunaryo terlambat hadir karena alasan sakit.

Baca Juga:  DPRD Bogor Terima Usulan 4 Nama Calon Pj Bupati Bogor, Siapa Saja?

Pantauan selama sidang, pembahasannya masih terus berkutat terkait usaha Jaksa KPK membuktikan adanya perintah Bupati Bogor Ade Yasin dalam kasus dugaan suap tersebut.

Baca Juga:  Saepuloh Gabung, Umuh Mengaku Tak Waswas Lagi

Jaksa KPK mengorek keterangan delapan saksi yang dihadirkan mengenai kaitan Ade Yasin dengan Ihsan Ayatullah hingga dua kali ditegur tim majelis hakim, karena dinilai berusaha mengarahkan keterangan saksi. Bahkan kali ini Ihsan kembali menegaskan dirinya tidak pernah disuruh Bupati Ade Yasin.