Nasional

DJP Luncurkan Layanan Pajak Berbasis NIK

×

DJP Luncurkan Layanan Pajak Berbasis NIK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Senin (1/7/ 2024).

Baca Juga:  Hari Pajak 2024 Dimeriahkan Kampanye Simpatik Spectaxcular

Dwi juga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Baca Juga:  Pemutakhiran NIK Jadi NPWP Bagi ASN di Purwakarta Mulai Dilakukan, Ini Kata Norman Nugraha

Karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak.

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Baca Juga:  Ngemplang Pajak hingga Rp 3,7 Miliar, Pabrik di Cimahi Disita DJP

Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45