Nasional

DJP Luncurkan Layanan Pajak Berbasis NIK

×

DJP Luncurkan Layanan Pajak Berbasis NIK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Senin (1/7/ 2024).

Baca Juga:  Alami Lonjakan Tagihan Listrik, Lapor Lewat Layanan Pengaduan Ini

Dwi juga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Baca Juga:  Hingga Batas Akhir Lapor SPT Tahunan, Kepatuhan Wajib Pajak Badan Naik 10,66% Dibanding Tahun Lalu

Karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak.

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Baca Juga:  Meski Kemarau, Di Purwakarta Tetap Bisa Panen

Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45