Nasional

DJP Luncurkan Layanan Pajak Berbasis NIK

×

DJP Luncurkan Layanan Pajak Berbasis NIK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP

Sebagai informasi per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.

Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK- NPWP.

Baca Juga:  Empat Pilar MPR RI Prasyarat Bangsa Indonesia Meraih Kemajuan

Dwi Astuti juga menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.

Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.

Baca Juga:  Polisi Labuhanbatu Tangkap Nelayan Tanjung Balai Bawa Sabu 60 Kg

Lebih lanjut Dwi juga menyampaikan terkait henti layanan pada 29 Juni lalu.

Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5