Nasional

DJP Luncurkan Layanan Pajak Berbasis NIK

×

DJP Luncurkan Layanan Pajak Berbasis NIK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP

“Henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi.

Baca Juga:  Yuk 'Goyang Henpon' Bersama Ratu Meta

Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Kami silahkan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujar Dwi.***

Baca Juga:  Hingga Batas Akhir Lapor SPT Tahunan, Kepatuhan Wajib Pajak Badan Naik 10,66% Dibanding Tahun Lalu
Pages ( 5 of 5 ): 1 ... 34 5