Nasional

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Garut, Dianggap Langgar Prinsip Kemandirian Pemilu

×

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Garut, Dianggap Langgar Prinsip Kemandirian Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin.

Baca Juga:  KPU Garut Buka Pendaftaran Calon Bupati dari Jalur Perseorangan di Pilkada 2024

Keputusan pemecatan Ketua KPU Kabupaten Garut ini dibacakan dalam sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik yang berlangsung di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Baca Juga:  Klarifikasi Pemberitaan, FIFGROUP Purwakarta Mohon Maaf Kepada Jeris

“Dian Hasanudin diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus anggota KPU Kabupaten Garut, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.

Baca Juga:  Nurdin Yana: ASN Ikrar Netral di Pilkada Garut 2024

Dian dinyatakan melanggar prinsip kemandirian dalam tahapan rekapitulasi suara berjenjang Pemilu 2024 di Garut.

Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5