Nasional

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Garut, Dianggap Langgar Prinsip Kemandirian Pemilu

×

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Garut, Dianggap Langgar Prinsip Kemandirian Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin. (foto: istimewa)

Pelanggaran ini dianggap berimbas langsung pada integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di daerah tersebut.

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan bahwa pelanggaran Dian tergolong serius, sehingga layak diberikan sanksi lebih berat dibandingkan rekan-rekannya sesama anggota KPU Garut.

Baca Juga:  Strategi Bima Sakti Jadi Kunci Kemenangan Timnas Indonesia U-16 Lawan Parkir Bus Myanmar

“Mandiri adalah prinsip utama yang wajib dijaga oleh setiap penyelenggara pemilu. Namun Teradu I gagal menjalankan prinsip tersebut,” ungkap Raka saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga:  Meski Banyak Laporan, Bawaslu Garut Klaim Tidak Ada Pelanggaran dalam Pilkada 2024

Dugaan Manipulasi Hasil Rekapitulasi

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Firmansyah, yang menuding adanya manipulasi dalam dokumen berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara DPR RI tingkat kabupaten, tepatnya pada formulir Model D.Hasil KABKO-DPR.

Baca Juga:  KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada, Segini Jumlahnya
Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345