Nasional

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Garut, Dianggap Langgar Prinsip Kemandirian Pemilu

×

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Garut, Dianggap Langgar Prinsip Kemandirian Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin. (foto: istimewa)

Pelanggaran ini dianggap berimbas langsung pada integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di daerah tersebut.

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan bahwa pelanggaran Dian tergolong serius, sehingga layak diberikan sanksi lebih berat dibandingkan rekan-rekannya sesama anggota KPU Garut.

Baca Juga:  Bupati Tasikmalaya Belum Juga Terbitkan Perbup PTSL, Padahal...

“Mandiri adalah prinsip utama yang wajib dijaga oleh setiap penyelenggara pemilu. Namun Teradu I gagal menjalankan prinsip tersebut,” ungkap Raka saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga:  Gandeng BI, Pemkab Cirebon Genjot UMKM dan Permudah Investasi

Dugaan Manipulasi Hasil Rekapitulasi

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Firmansyah, yang menuding adanya manipulasi dalam dokumen berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara DPR RI tingkat kabupaten, tepatnya pada formulir Model D.Hasil KABKO-DPR.

Baca Juga:  P2KBP3A Catat Angka Kehamilan di KBB Turun 2 Persen
Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345