Nasional

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Garut, Dianggap Langgar Prinsip Kemandirian Pemilu

×

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Garut, Dianggap Langgar Prinsip Kemandirian Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin. (foto: istimewa)

Pelanggaran ini dianggap berimbas langsung pada integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di daerah tersebut.

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan bahwa pelanggaran Dian tergolong serius, sehingga layak diberikan sanksi lebih berat dibandingkan rekan-rekannya sesama anggota KPU Garut.

Baca Juga:  KPU Garut Periksa Kembali Berkas Perbaikan Paslon Pilkada, Ini Alasannya

“Mandiri adalah prinsip utama yang wajib dijaga oleh setiap penyelenggara pemilu. Namun Teradu I gagal menjalankan prinsip tersebut,” ungkap Raka saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga:  Dua Mantan Bupati Garut Ini Daftar Pilkada 2024 Jalur Perseorangan

Dugaan Manipulasi Hasil Rekapitulasi

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Firmansyah, yang menuding adanya manipulasi dalam dokumen berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara DPR RI tingkat kabupaten, tepatnya pada formulir Model D.Hasil KABKO-DPR.

Baca Juga:  Aceng Fikri Gugat Bawaslu-KPU Garut ke PTUN dan DKPP
Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345