Pelanggaran ini dianggap berimbas langsung pada integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di daerah tersebut.
Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan bahwa pelanggaran Dian tergolong serius, sehingga layak diberikan sanksi lebih berat dibandingkan rekan-rekannya sesama anggota KPU Garut.
“Mandiri adalah prinsip utama yang wajib dijaga oleh setiap penyelenggara pemilu. Namun Teradu I gagal menjalankan prinsip tersebut,” ungkap Raka saat membacakan pertimbangan putusan.
Dugaan Manipulasi Hasil Rekapitulasi
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Firmansyah, yang menuding adanya manipulasi dalam dokumen berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara DPR RI tingkat kabupaten, tepatnya pada formulir Model D.Hasil KABKO-DPR.