Nasional

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Garut, Dianggap Langgar Prinsip Kemandirian Pemilu

×

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Garut, Dianggap Langgar Prinsip Kemandirian Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin. (foto: istimewa)

Menurut Firmansyah, terdapat perbedaan jumlah suara antara hasil penghitungan di tingkat kecamatan dengan yang dibacakan saat pleno kabupaten.

Ia menyebut, di Kecamatan Pameungpeuk, sebanyak 32 suara tidak sah pada rapat pleno kecamatan justru berubah menjadi suara sah ketika dibacakan di pleno tingkat kabupaten. Kejadian serupa, kata dia, juga ditemukan di Kecamatan Cilawu.

Baca Juga:  KPU Garut Butuh 1.326 Orang untuk Jadi PPS Pemilu 2024, Cek Disini Informasi Daftarnya

“Perbedaan ini sudah diprotes oleh saksi partai, tetapi tidak ditanggapi. Bahkan data bermasalah itu tetap dibawa ke pleno tingkat provinsi,” kata Firmansyah.

Baca Juga:  Video Ridwan Kamil Ketika Mendengar Anaknya Terseret Arus Sungai Aare Swiss Beredar

Ia menambahkan, total ada empat kecamatan yang disebut mengalami pergeseran suara, dan hal tersebut memicu perdebatan dalam proses rekapitulasi.

Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45