Menurut Firmansyah, terdapat perbedaan jumlah suara antara hasil penghitungan di tingkat kecamatan dengan yang dibacakan saat pleno kabupaten.
Ia menyebut, di Kecamatan Pameungpeuk, sebanyak 32 suara tidak sah pada rapat pleno kecamatan justru berubah menjadi suara sah ketika dibacakan di pleno tingkat kabupaten. Kejadian serupa, kata dia, juga ditemukan di Kecamatan Cilawu.
“Perbedaan ini sudah diprotes oleh saksi partai, tetapi tidak ditanggapi. Bahkan data bermasalah itu tetap dibawa ke pleno tingkat provinsi,” kata Firmansyah.
Ia menambahkan, total ada empat kecamatan yang disebut mengalami pergeseran suara, dan hal tersebut memicu perdebatan dalam proses rekapitulasi.