Nasional

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Garut, Dianggap Langgar Prinsip Kemandirian Pemilu

×

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Garut, Dianggap Langgar Prinsip Kemandirian Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin. (foto: istimewa)

Bantahan dari Teradu

Dian Hasanudin membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya membacakan hasil yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga:  Jubir: Pasien Sembuh Telah Miliki Kekebalan Terhadap Covid-19

Menurutnya, rekapitulasi di tingkat kecamatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPK, bukan KPU kabupaten.

“Rekapitulasi suara di kecamatan tidak dilakukan oleh kami di KPU kabupaten. Kami tidak tahu adanya perubahan atau selisih, apalagi sampai melakukan manipulasi,” kata Dian.

Baca Juga:  KPU Garut Buka Pendaftaran Calon Bupati dari Jalur Perseorangan di Pilkada 2024

Ia juga menyebut bahwa tidak ada keberatan resmi yang diajukan oleh saksi peserta pemilu saat pleno tingkat kabupaten berlangsung.

Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5