Bantahan dari Teradu
Dian Hasanudin membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya membacakan hasil yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menurutnya, rekapitulasi di tingkat kecamatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPK, bukan KPU kabupaten.
“Rekapitulasi suara di kecamatan tidak dilakukan oleh kami di KPU kabupaten. Kami tidak tahu adanya perubahan atau selisih, apalagi sampai melakukan manipulasi,” kata Dian.
Ia juga menyebut bahwa tidak ada keberatan resmi yang diajukan oleh saksi peserta pemilu saat pleno tingkat kabupaten berlangsung.