Dian mengklaim bahwa perbedaan suara baru diketahui setelah pleno selesai.
Proses Pemeriksaan dan Putusan
Perkara ini terdaftar dengan nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024. Selain Dian, empat anggota KPU Kabupaten Garut lainnya juga diperiksa, yakni Dedi Rosadi, Yusuf Abdullah, Asyim Burhani, dan Rikeu Rahayu.
Pemeriksaan mereka dilakukan dalam sidang di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Bandung, pada 19 Februari 2025.
Meskipun seluruh anggota KPU Garut turut diperiksa, hanya Dian yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP. Sementara itu, anggota lainnya mendapat sanksi yang lebih ringan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News