Nasional

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Garut, Dianggap Langgar Prinsip Kemandirian Pemilu

×

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Garut, Dianggap Langgar Prinsip Kemandirian Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin. (foto: istimewa)

Dian mengklaim bahwa perbedaan suara baru diketahui setelah pleno selesai.

Proses Pemeriksaan dan Putusan

Perkara ini terdaftar dengan nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024. Selain Dian, empat anggota KPU Kabupaten Garut lainnya juga diperiksa, yakni Dedi Rosadi, Yusuf Abdullah, Asyim Burhani, dan Rikeu Rahayu.

Baca Juga:  Retribusi Mesin Parkir, Dishub: Butuh Peran Masyarakat

Pemeriksaan mereka dilakukan dalam sidang di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Bandung, pada 19 Februari 2025.

Meskipun seluruh anggota KPU Garut turut diperiksa, hanya Dian yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP. Sementara itu, anggota lainnya mendapat sanksi yang lebih ringan. (red)

Baca Juga:  KPU Tetapkan Dua Paslon pada Pilkada Garut 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 5 of 5 ): 1 ... 34 5