Nasional

DPD RI Dorong Amandemen UU Jaminan Sosial demi Perlindungan Pekerja Informal

×

DPD RI Dorong Amandemen UU Jaminan Sosial demi Perlindungan Pekerja Informal

Sebarkan artikel ini
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep Wamafma, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh, khususnya bagi kelompok rentan dan pekerja informal.

Baca Juga:  1 Desa 100 Perlindungan, BPJS Lindungi 19.800 Pekerja Informal Purwakarta Gratis

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka mendorong amandemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam uji sahih yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (9/7/2025), Filep menjelaskan bahwa proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU) ini telah melewati serangkaian tahapan, termasuk menjaring masukan dari para ahli, perwakilan pemerintah, dan masyarakat umum.

Baca Juga:  1 Juta Pekerja Informal di Jabar dapat Perlindungan BPJS, Dedi Mulyadi: Negara Harus Hadir!

“Salah satu hal yang hari ini kita lakukan adalah uji sahih untuk mendapatkan masukan dari para pakar, pemerintah, dan juga masyarakat,” kata Filep.

Baca Juga:  Optimalkan Petani Milenial, DKP Jabar Beri Pembekalan Budidaya Udang
Pages ( 1 of 4 ): 1 234