Nasional

DPR Ingin Cuti Wanita Melahirkan Jadi 6 Bulan, Tidak Boleh Diberhentikan dari Pekerjaan

×

DPR Ingin Cuti Wanita Melahirkan Jadi 6 Bulan, Tidak Boleh Diberhentikan dari Pekerjaan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Dok. DPR RI).
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Dok. DPR RI).

Puan memaparkan RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Maka dari itu, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Asia, Erick Thohir Tegaskan Hal Ini

“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” kata Puan.

Menurut Puan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Baca Juga:  Ada Sembilan Hotel di Jawa Barat Mundur Jadi Tempat Isolasi

Lebih lanjut, kata Puan, masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan sang anak. Apabila HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa saja mengalami gagal tumbuh kembang, serta mengalami kecerdasan yang tidak optimal.

Baca Juga:  Tol Cisumdawu Dipastikan Beroperasi Akhir Oktober 2022, Ini Tahapannya

Dia mengatakan sudah selayaknya negara memastikan generasi penerus bangsa untuk tumbuh menjadi SDM yang dapat membawa Indonesia semakin maju. (red)

 

sumber: kompas.com

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan