Proyek tersebut berlangsung selama 2020 hingga 2022 dengan total anggaran Rp9,3 triliun dan ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek jaman Nadiem Makarim), Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Mulyatsyahda (Dirjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), serta Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, kajian awal Kemendikbudristek menyatakan bahwa Chromebook memiliki banyak keterbatasan dan dianggap kurang cocok dengan kondisi pendidikan di Indonesia.(red)