Nasional

DPR RI Bingung MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, Sahroni: Ajaib dan Nyata!

×

DPR RI Bingung MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, Sahroni: Ajaib dan Nyata!

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. DPR).
DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. DPR).

“Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” bebernya.

Baca Juga:  Kadispora Jabar Ajak Pemuda Aktif Edukasi Masyarakat Soal Pencegahan Covid-19

Sahroni lantas menyindir keputusan MK tersebut dengan menilai bahwa MK perlu juga memperpanjang masa jabatan anggota DPR, sebagaimana MK mengubah masa jabatam pimpinan KPK.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Rahmat Efendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi

“Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2