Nasional

DPR RI Bingung MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, Sahroni: Ajaib dan Nyata!

×

DPR RI Bingung MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, Sahroni: Ajaib dan Nyata!

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. DPR).
DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. DPR).

“Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” bebernya.

Baca Juga:  Ledakan Aktivitas Tambang Rusak Puluhan Rumah Warga di Sukabumi

Sahroni lantas menyindir keputusan MK tersebut dengan menilai bahwa MK perlu juga memperpanjang masa jabatan anggota DPR, sebagaimana MK mengubah masa jabatam pimpinan KPK.

Baca Juga:  Bertemu Dubes Baru Selandia Baru, Moeldoko Sebut Indonesia Tak Lagi Gunakan Pendekatan Militer ke Papua

“Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2