Nasional

Duh! Kepgub Jabar Ini Dinilai Merugikan Pihak Pesantren

×

Duh! Kepgub Jabar Ini Dinilai Merugikan Pihak Pesantren

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Adanya Keputusan Gubernur No.443/Kep.321-Hukham/2020, tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pesantren dinilai memberatkan pihak pesantren. Khususnya pada poin ancaman sanksi pemerintah terhadap pondok pesantren.

Baca Juga:  Debat Publik Ke 2 Pilkada Jabar Ricuh

Kepgub tersebut dianggap jika pesantren berada di bawah naungan Pemprov Jabar, seperti halnya lembaga-lembaga sekolah tingkat SMA/SMK. Padahal tidak ada hubungan struktural antara prmprov dengan pesantren, dan hanya sebatas hubungan kemitraan.

Baca Juga:  Menteri Desa: Tidak Ditemukan Fakta Pemotongan BLT Dana Desa Termasuk Purwakarta

Pihak pesantren khawatir jika para pengelola santri terpapar Covid-19. Mayoritas mereka akan menghentikan kegiatan belajarnya.

Dalam poin ke 3 pada Kepgub dituliskan, bersedia dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Surat pernyataan itu harus ditanda tangani pihak pesantren di atas materai. (Dod)

Baca Juga:  Tak Hanya Dalam Sinetron, Natasha dan Verrel Semakin Lengket

Tinggalkan Balasan