
Nahar menambahkan pelaku penyebaran konten pornografi anak akan dijerat menggunakan UU Perlindungan anak, UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (Red)
Baca Juga: PWI Setuju Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers, Ada di RUU Cipta Karya





