Duh! Nilai Konten Pornografi Anak Capai Ratusan Miliar

Pornografi Anak
Ilustrasi Pornografi Anak. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perdagangan video porno dan seksual yang melibatkan anak dengan nilai mencapai Rp114,26 miliar selama tahun 2022.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan pelaku kasus pornografi anak menggunakan dompet digital, seperti Go Pay, OVO dan Dana untuk menampung pembayaran dari para pembeli konten pornografi.

Baca Juga:  Dinsos Purwakarta Izinkan E-Warung BPNT Belanja Di Luar Bulog

Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara aktif melakukan pengawasan terhadap tindak pidana penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak.

Baca Juga:  Baru Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Sebut Negeri Ini Darurat Kebohongan

“Dengan Polri dan Kominfo aktif melakukan pengawasan dan menindaklanjuti melalui program pencegahan dan penanganan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kemen PPPA Nahar dikutip JabarNews.com dari Antara, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:  Terjerat Kasus Konten Pornografi kepada Muridnya, Pelatih Futsal di Bogor Dihukum Enam Tahun Penjara

Dari hasil pengawasan, lanjut Nahar, selanjutnya dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.