Nasional

Dukun Bisa Gandakan Uang di Majalengka Dibekuk Polisi

×

Dukun Bisa Gandakan Uang di Majalengka Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, membekuk dukun yang mengaku bisa menggandakan uang dan menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

“Pelaku berinisial TSM (45) menipu korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:  Keseriusan Perangi Hoax, Google Mulai Memperluas Cek Fakta Pencarian Gambar

Menurutnya pelaku TSM mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

TSM juga meminta sejumlah uang kepada korban untuk biaya ritual penggandaan uang, di mana korban dirugikan hingga Rp750 juta.

“Uang yang dimintai tersangka itu, bermodus sebagai syarat untuk sebagai pancingan dan nantinya uang tersebut bisa digandakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Mengantuk, Minibus Terjun Bebas ke Sungai Kalimalang

Mariyono mengatakan bahwa korban penipuan itu adalah Nawita (51) seorang pekerja buruh, warga Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang.

Baca Juga:  Dua Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi

“Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan tersangka akan kami jerat pasal 378 atau pasal 372 KUH-Pidana,” katanya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan