JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyoroti kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan yang dialami sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Ia menilai kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Itu kan namanya bisa dikategorikan TPPO. Tugasnya pihak kepolisian untuk menyelidiki ini lebih lanjut, bekerja sama dengan Komnas HAM,” kata Dewi Asmara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Dewi menyebut bahwa para korban yang diduga bekerja di Taman Safari Indonesia mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena tidak memiliki kontrak kerja yang jelas serta mendapat perlakuan tidak manusiawi.
“Segala perbuatan yang tidak menghormati kemanusiaan itu adalah melanggar HAM,” tegasnya.
Ia menilai kasus ini muncul akibat lemahnya pengawasan serta kurangnya pengetahuan para pekerja tentang hak-haknya selama bekerja di lingkungan hiburan seperti sirkus.