Empat Belas Poin Soal PPKM Darurat Di Jawa Barat

JABARNEWS | BANDUNG – PPKM Darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah resmi dilaksanakan sejak tanggal 3-20 Juli 2021 Di Jawa Barat.

Program penanganan COVID-19 darurat ini diberlakukan kembali karena peningkatan kasus Covid-19 yang menaiki angka tinggi dengan sangat cepat dan terdapatnya mutasi virus Covid-19 baru, Delta terdeteksi di Indonesia.

Sesuai dengan namanya, PPKM adalah program pelaksanaan yang membatasi kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah guna untuk mengurangi kasus penularan Covid-19. Terutama di daerah Jawa Barat.

Baca Juga:  Polisi Cianjur Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Lapas Antar Pulau

Kebijakan ini dibuat menyusul adanya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali.

Oleh sebab itu berikut beberapa aturan lengkap PPKM Darurat di Jawa Barat:

  1. Sektor Non-esensial menerapkan 100 persen Work from Home (WFH).
  2. Seluruh Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (Online)
  3. Untuk Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan diperbolehkan diberlakukan 50 persen masimum staf Work From Office (WFO) dengn protokol kesehatan. Dan untuk sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan diperbolehkan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan. Untuk Supemarket Bisa beroprasi sampai jam 20.00 WIB dengan 50 persen kapasitas maksimum.
  4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ perdagangan di tutup.
  5. Pelaksanaan Restaurant tidak diizinkan dine in, dan hanya bisa delivery atau take away.
  6. Kontruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan
  7. Tempat ibadah ditutup sementara
  8. Fasilitas umum ditutup sementara
  9. Kegiatan seni atau budaya ditutup sementara
  10. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen.
  11. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (hanya boleh dibawa pulang).
  12. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis ke-1), PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  13. Masker Tetap digunakan dalam kegiatan diluar rumah.
  14. Pelaksanaa PPKM di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. (Red)
Baca Juga:  Tok! Permohonan Kasasi Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Ditolak