Tok! Permohonan Kasasi Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Ditolak

JABARNEWS | KARIKATUR – Lembaga anti rasuah (KPK) akan segera mengeksekusi para terdakwa perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Para terdawa tersebut diantaranya mmantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, mantan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady yang juga kakak ipar dari Irvan Rivano.

Baca Juga:  Kapten Persib Sumringah Kompetisi Liga 1 Dilanjutkan, Tapi Ingatkan Hal Ini

Pelaksana tugas jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020) mengatakan keempat perkara atas nama terdakwa Irvan Rivano Muchtar dan kawan-kawan tersebut, saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Dan KPK akan segera berkoordinasi dengan jaksa eksekusi untuk melaksanakan eksekusi terhadap ke 4 putusan MA tersebut.

Baca Juga:  Soal Capres-Cawapres Terpilih, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini

Sebelumnya diberitakan, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Irvan Rivano Muchtar. Dengan demikian, Irvan tetap dibui 5 tahun karena korupsi pembangunan gedung SMP.

Baca Juga:  252 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Saudi

Kasus korupsi itu bermula saat Kabupaten Cianjur menerima bantuan dana APBN senilai Rp 48 miliar untuk DAK fisik untuk 137 SMP di Cianjur tahun anggaran 2018. (Dod)