
Lebih lanjut, Yandri menegaskan bahwa semua pihak yang memenuhi kriteria nantinya diperbolehkan mengikuti proses seleksi pendamping desa, termasuk mereka yang sebelumnya pernah bertugas dalam posisi tersebut.
Namun, individu yang memiliki keterkaitan dengan partai politik dan berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak diperkenankan untuk mendaftar.
“Mereka mendapatkan gaji dari APBN, sehingga jika ingin maju sebagai caleg, seharusnya mereka mengundurkan diri. Jika tidak, mereka harus mengembalikan gaji yang telah diterima. Jika ada laporan kepada aparat penegak hukum, tentu akan menjadi masalah serius,” tegasnya.
Yandri menekankan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pendamping desa benar-benar memiliki profesionalisme tinggi dan fokus menjalankan tugasnya.
“Kami sedang mencermati berbagai permasalahan yang terjadi selama ini agar bisa melakukan perbaikan ke depan. Kami ingin pendamping desa benar-benar profesional dan berdedikasi dalam mendampingi desa,” ujarnya.