
Kemudian, pada 2015, Fariz kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di atas meja.
Terakhir, pada 24 Agustus 2018, Fariz ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip berisi sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Dengan kasus terbaru ini, Fariz RM kembali menghadapi ancaman hukuman atas penyalahgunaan narkotika. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut. (Red)
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dari Malaysia, Pelakunya Jaringan Antar Provinsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News