“Penghapusan pensiun seumur hidup jangan hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Diperluas kepada anggota DPD RI, pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah,” tegasnya.
Politisi senior ini meyakini, penghematan anggaran dari kebijakan ini bisa dialihkan ke sektor yang jauh lebih mendesak. Salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja honorer dan medis.
“Penghematan anggaran dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan. Seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini dinilai masih kurang mendapatkan perhatian,” kata Firman.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun mantan pejabat negara yang diajukan oleh akademisi dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII).
Dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah segera mengubah UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pejabat Negara.




