“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Sejak putusan ini a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang disiarkan lewat YouTube MK.(red)
MK Hapus Kebijakan Pensiun Seumur Hidup DPR, Firman Soebagyo: Adil Buat Rakyat




