Nasional

Gak Ada Akhlak! Oknum Kepsek dan Guru Ini Tega Lecehkan 12 Siswinya

×

Gak Ada Akhlak! Oknum Kepsek dan Guru Ini Tega Lecehkan 12 Siswinya

Sebarkan artikel ini
pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Detik.com).
pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Detik.com).

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Soal Kasus Dugaan Pungli yang Menimpa Husein Ali, Polres Pangandaran Ngaku Sudah Lakukan Ini
Pages ( 3 of 3 ): 12 3