Nasional

Gambar Presiden dan Wapres tak Boleh Jadi Alat Kampanye

×

Gambar Presiden dan Wapres tak Boleh Jadi Alat Kampanye

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak boleh dipasang pada alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasalya, Presiden dan Wakil Presiden merupakan simbol negara.

“Foto Presiden dan Wapres tidak boleh jadi alat kampanye lalu dipasang-pasang di pinggir jalan,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (21/02/2018).

Baca Juga:  Soekirman Puji Suku Batak Desa Bakaran Batu Gigih Dalam Pertanian

Arief menyebutkan, pelarangan pemasangan gambar Presiden dan Wapres saat kampanye pilkada diatur secara tegas dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:  Kontestasi Secara Sehat, Soekirman: Pilkada Sergai Perang Barata Yudha

“Pelarangan tersebut didasari alasan bahwa Presiden dan Wapres yang saat ini menjabat merupakan pemimpin negara milik rakyat, bukan punya partai atau perseorangan. Kalau pengurus partai kebetulan mantan Presiden, silakan saja. Kalau tidak pengurus partai, kita melarang,” tandasnya. (Des)

Baca Juga:  Persib Bandung Bungkam Persipura Jayapura, Henhen Herdiana dan Zalnando Jadi Sorotan

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan