JABARNEWS | JAKARTA – Pernahkah merasa persyaratan klaim asuransi mendadak jadi rumit saat ingin mencairkan dana? Masalah inilah yang membawa seorang warga, Ng Kim Tjoa, mengajukan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai aturan era kolonial ini memberikan celah bagi perusahaan asuransi untuk menambah syarat klaim secara sepihak.
Sidang perdana perkara nomor 25/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Gedung MK, Senin (26/1/2026). Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang yang membahas keresahan nasabah soal aturan klaim yang dianggap “abu-abu”.
Dalam permohonannya, Ng Kim Tjoa melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyoroti nasib konsumen yang sering kali berada di posisi lemah saat berhadapan dengan polis asuransi.
Selama ini, Pasal 304 KUHD dianggap hanya mengatur unsur administratif seperti nama tertanggung hingga jumlah premi. Akibatnya, prosedur klaim sering kali tidak tertulis secara jelas dan tertutup sejak awal perjanjian dibuat.





