Nasional

Klaim Asuransi Sering Ribet? Pasal 304 KUHD Kini Diuji di MK

×

Klaim Asuransi Sering Ribet? Pasal 304 KUHD Kini Diuji di MK

Sebarkan artikel ini
Gugatan syarat klaim asuransi Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi
Kuasa Hukum Pemohon saat meyampaikan pokok-pokok permohonan pada sidang pendahuluan pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Senin (26/01) di Ruang Sidang MK. (Foto: Dok. Humas Mahkamah Konstitusi)

JABARNEWS | JAKARTA – Pernahkah merasa persyaratan klaim asuransi mendadak jadi rumit saat ingin mencairkan dana? Masalah inilah yang membawa seorang warga, Ng Kim Tjoa, mengajukan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Beberapa Manfaat Lemak bagi Tubuh, Diantaranya Sumber Energi

Ia menilai aturan era kolonial ini memberikan celah bagi perusahaan asuransi untuk menambah syarat klaim secara sepihak.

Sidang perdana perkara nomor 25/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Gedung MK, Senin (26/1/2026). Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang yang membahas keresahan nasabah soal aturan klaim yang dianggap “abu-abu”.

Baca Juga:  728 Perusahaan Dilaporkan Tidak Bayar THR Karyawannya, Kemenaker Ingatkan Ada Sanksinya

Dalam permohonannya, Ng Kim Tjoa melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyoroti nasib konsumen yang sering kali berada di posisi lemah saat berhadapan dengan polis asuransi.

Baca Juga:  Sebanyak 12 Orang Tak Dikenal Keroyok Anak Ketua FAGI Hingga Bocok

Selama ini, Pasal 304 KUHD dianggap hanya mengatur unsur administratif seperti nama tertanggung hingga jumlah premi. Akibatnya, prosedur klaim sering kali tidak tertulis secara jelas dan tertutup sejak awal perjanjian dibuat.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234