728 Perusahaan Dilaporkan Tidak Bayar THR Karyawannya, Kemenaker Ingatkan Ada Sanksinya

Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 728 perusahaan dilaporkan tidak membayar THR karyawannya. Lalu, sebanyak 635 perusahaan membayar THR karyawannya, namun jumlahnya tidak sesuai ketentuan. Sementara 186 perusahaan dilaporkan terlambat membayar THR karyawannya.

Baca Juga:  Sepekan, Jabar Saber Hoaks Temukan 117 Laporan Berita Hoaks

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya telah merespon 1.620 dari 2.402 konsultasi yang masuk ke Posko THR 2022.

Sisanya, sebanyak 782 laporan masih dalam proses penyelesaian Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Bantuan Subsidi Upah Pekerja Gagal Cair sebelum Lebaran, Begini Penjelasan Pemerintah

“Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan kami rampungkan,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/4).

Dari rekapitulasi virtual dari Posko THR 2022, kata Anwar, DKI Jakarta menjadi daerah dengan urutan tertinggi dalam jumlah laporan konsultasi maupun pengaduan.

Baca Juga:  Wagub Uu Ajak Warga Jabar Sukseskan Satu Data Indonesia