“Oleh karena itu Pasal 304 KUHD mengandung ketidakpastian hukum, sehingga membuka ruang kesewenang-wenangan bagi perusahaan asuransi dalam menentukan persyaratan klaim,” ujar Eliadi, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Minggu (1/2/2026).
Bahkan norma a quo, katanya, membuka ruang bagi penanggung untuk menafsirkan secara sepihak atau menambahkan persyaratan klaim di luar yang telah disepakati para pihak dalam polis asuransi.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengalaman pemohon saat mengurus klaim kematian, pihak asuransi justru meminta dokumen tambahan seperti akta tanah hingga surat keterangan kepolisian yang dianggap tidak relevan.
Menurut kuasa hukum pemohon, data OJK juga menunjukkan bahwa sektor asuransi secara konsisten menjadi salah satu sektor dengan pengaduan tertinggi terkait klaim yang dipersulit atau tertunda.
“Ketentuan hukum asuransi yang masih bertumpu pada KUHD—produk hukum abad ke-19—telah menciptakan celah normatif yang berdampak langsung pada ketidakpastian hak klaim konsumen di era industri asuransi modern,” tegas kuasa hukum pemohon dalam keterangannya, Rabu (15/1/2026).





