Nasional

Klaim Asuransi Sering Ribet? Pasal 304 KUHD Kini Diuji di MK

×

Klaim Asuransi Sering Ribet? Pasal 304 KUHD Kini Diuji di MK

Sebarkan artikel ini
Gugatan syarat klaim asuransi Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi
Kuasa Hukum Pemohon saat meyampaikan pokok-pokok permohonan pada sidang pendahuluan pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Senin (26/01) di Ruang Sidang MK. (Foto: Dok. Humas Mahkamah Konstitusi)

“Oleh karena itu Pasal 304 KUHD mengandung ketidakpastian hukum, sehingga membuka ruang kesewenang-wenangan bagi perusahaan asuransi dalam menentukan persyaratan klaim,” ujar Eliadi, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Minggu (1/2/2026).

Bahkan norma a quo, katanya, membuka ruang bagi penanggung untuk menafsirkan secara sepihak atau menambahkan persyaratan klaim di luar yang telah disepakati para pihak dalam polis asuransi.

Baca Juga:  Waduh! Sebagian Besar Masyarakat Korban Gempa Cianjur Tak Dilindungi Asuransi

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengalaman pemohon saat mengurus klaim kematian, pihak asuransi justru meminta dokumen tambahan seperti akta tanah hingga surat keterangan kepolisian yang dianggap tidak relevan.

Baca Juga:  Maipark Dorong Perusahaan Asuransi Aktif dalam Edukasi Penanganan Bencana Gempa Bumi

Menurut kuasa hukum pemohon, data OJK juga menunjukkan bahwa sektor asuransi secara konsisten menjadi salah satu sektor dengan pengaduan tertinggi terkait klaim yang dipersulit atau tertunda.

Baca Juga:  OJK Sebut Ada 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah di Tahun 2023

“Ketentuan hukum asuransi yang masih bertumpu pada KUHD—produk hukum abad ke-19—telah menciptakan celah normatif yang berdampak langsung pada ketidakpastian hak klaim konsumen di era industri asuransi modern,” tegas kuasa hukum pemohon dalam keterangannya, Rabu (15/1/2026).

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34