Berikut adalah isi lengkap tuntutan (petitum) agar Pasal 304 KUHD mewajibkan polis memuat:
- Hari pengadaan pertanggungan itu.
- Nama tertanggung.
- Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan.
- Waktu bahaya mulai berjalan dan berakhirnya.
- Jumlah uang yang dipertanggungkan.
- Premi pertanggungannya.
- Syarat klaim yang diatur secara final dan rigid.
Dengan adanya poin ketujuh tersebut, nasabah akan memiliki kepastian hukum sejak awal. Perusahaan asuransi tidak akan punya ruang lagi untuk menambah-nambah syarat dokumen yang sering kali baru dimunculkan saat nasabah sedang mengalami musibah atau risiko.
Nasihat Hakim dan Langkah Berikutnya
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar pemohon memperkuat bukti dan argumen filosofisnya.





