“Fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien, apalagi mereka yang berasal dari keluarga miskin dan rentan. Keselamatan pasien harus diutamakan,” katanya.
Ia menjelaskan pemerintah telah menjamin pembiayaan kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Bagi keluarga yang sudah ditetapkan pemerintah daerah sebagai penerima bantuan, proses pembiayaan akan segera ditangani negara.
“Jika pasien merupakan keluarga yang sudah pemerintah daerah tetapkan sebagai penerima bantuan, maka proses bantuannya akan langsung kami tangani,” tutur Gus Ipul.
Pernyataan tegas ini muncul setelah adanya laporan pasien gagal ginjal yang tidak mendapatkan layanan medis karena status BPJS PBI mereka dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan sejak awal Februari 2026.





